Kebenaran tidak akan lahir dari tindakan emosional. Kebenaran hanya akan lahir dari kearifan
Kamis, 27 November 2014
BAB I RPJM Desa Tunggilis
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG :
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang
diakui dan dihormati dalam Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum, Desa perlu
untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi Desanya dimasa yang akan datang,
sehingga Desa tersebut bertambah maju. Untuk mewujudkan harapan tersebut,
berdasarkan sumberdaya yang dimiliki Desa saat ini maka Desa perlu menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) atau langkah langkah yang
perlu dilakukan selama 5 (lima) tahun.
Sebagai bagian dari kesatuan wilayah Kabupaten,
maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) merupakan salah satu Dokumen
pembangunan yang menjadi sasaran dari Pembangunan Kabupaten.
Selain sebagai daerah otonom baru, yang berbatasan
langsung dengan Provinsi Jawa Tengah adalah sangat wajar jika pembangunan yang
tuang pada RPJM Desa Tunggilis mengedepankan pertahan pendapatan sehingga tidak
lari ke propinsi Jawa Tengah.
1.2.
MAKSUD DAN TUJUAN
:
Maksud disusunnya Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDes) adalah sebagai pedoman bagi setiap Perangkat Desa dalam
menyusun sasaran, program dan kegiatan Pembangunan Desa.
Tujuan disusunnya Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa adalah untuk meningkatkan pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan
serta pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna, serta lebih untuk
memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa sebagai wujud
pertanggung jawaban dalam mencapai Visi, Misi dan tujuan Pemerintah Desa
1.3.
LANDASAN HUKUM :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDes) Tunggilis Tahun 2011-2016 yang pembangunannya berbasis wilayah Pertanian
disusun atas dasar Landasan Ideal Pancasila, Landasan Konstitusional Undang –
undang Dasar (UUD) Tahun 1945 serta landasan operasional Peraturan Perundang –
undangan serta Peraturan Daerah Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan Kabupaten Pangandaran
:
1.
Undang undang No 25 Tahun 2004 , tentang
sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4857);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun
2007 tentang Perencanaan Tata Cara Pembangunan Desa;
1.3.
PENGERTIAN
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat (APBDesa)
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui
bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
2.
Desa, atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa.
adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat,berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala
bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
4.
Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga
yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
5.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut
(Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara
partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk
mengatasi permasalahan desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah)
untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1(satu) tahunan.
6.
Pembangunan desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata. baik dalam aspek pendapatan,
kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan,
maupun indeks pembangunan manusia.
7.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang
tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang
tersedia.
8.
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan
guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam
jangka waktu tertentu.
9.
Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di
desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu desa dalam jangka waktu tertentu.
Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5
(lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan
keuangan desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan
rencana kerja.
11. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang
selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1
(satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan
kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang
dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan
serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu
kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
12. Peraturan Desa (yang selanjutnya disingkat
Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala
Desa.
Langganan:
Postingan (Atom)

