Minggu, 11 November 2018


SELAMAT DATANG 

TIM ASESOR BAN S/M 
PROPINSI JAWA BARAT

DI KAMPUS 
MTS AL FATTAH TUNGGILIS

DALAM RANGKA VISITASI AKREDITASI MTS AL FATTAH TUNGGILIS

TANGGAL 12 NOVEMBER -13 NOVEMBER 2018

Kamis, 27 November 2014

Jendela Dunia


BAB I RPJM Desa Tunggilis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   LATAR BELAKANG :
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal­ usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum, Desa perlu untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi Desanya dimasa yang akan datang, sehingga Desa tersebut bertambah maju. Untuk mewujudkan harapan tersebut, berdasarkan sumberdaya yang dimiliki Desa saat ini maka Desa perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) atau langkah­ langkah yang perlu dilakukan selama 5 (lima) tahun.
Sebagai bagian dari kesatuan wilayah Kabupaten, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) merupakan salah satu Dokumen pembangunan yang menjadi sasaran dari Pembangunan Kabupaten.
Selain sebagai daerah otonom baru, yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah adalah sangat wajar jika pembangunan yang tuang pada RPJM Desa Tunggilis mengedepankan pertahan pendapatan sehingga tidak lari ke propinsi Jawa Tengah.

1.2.   MAKSUD DAN TUJUAN :
Maksud disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah sebagai pedoman bagi setiap Perangkat Desa dalam menyusun sasaran, program dan kegiatan Pembangunan Desa.
Tujuan disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah untuk meningkatkan pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna, serta lebih untuk memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa sebagai wujud pertanggung jawaban dalam mencapai Visi, Misi dan tujuan Pemerintah Desa



1.3.   LANDASAN HUKUM :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tunggilis Tahun 2011-2016 yang pembangunannya berbasis wilayah Pertanian disusun atas dasar Landasan Ideal Pancasila, Landasan Konstitusional Undang – undang Dasar (UUD) Tahun 1945 serta landasan operasional Peraturan Perundang – undangan serta Peraturan Daerah Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan Kabupaten Pangandaran :
1.      Undang undang No 25 Tahun 2004 , tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Tata Cara Pembangunan Desa;
1.3. PENGERTIAN
1.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
2.      Desa, atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa. adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
4.      Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
5.      Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1(satu) tahunan.
6.      Pembangunan desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata. baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia.
7.      Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
8.      Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
9.      Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu desa dalam jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
10.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
11.  Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
12.  Peraturan Desa (yang selanjutnya disingkat Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

  



Selasa, 01 April 2014

KEGIATAN PPS DESA TUNGGILIS 2014

Berdasarkan tahapan Pemilihan Umum DRP, DPD dan DPRD, maka pada tanggal 10 Maret 2014 PPS Desa Tunggilis mengadakan Pelantikan Ketua KPPS Se Desa Tunggilis yang dilaksanakan di pendopo Desa Tunggilis. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Tunggilis, perwakilan PPK Kecamatan Kalipucang, Ketua BPD, PL dan Tokoh Mayarakat.

Jumat, 28 Maret 2014

DAFTAR NILAI UM 2013/2014

No

Nama Siswa

Skor UM

1

AGUN SAHRI GUNAWAN

7

2

ABDUL ROJAK

10

3

ADAM REFTIANA ZAMAL

13

4

AFIDTRI HERLIANA

13

5

ALPIYANI

11

6

DEDE HAERUL FITRIANA

12

7

DEDE SANTI

12

8

ELI KARMILA

9

9

FAHRI NURHIDAYAT

10

10

HALIMAH TUSYA'DIYAH

11

11

HERDI RAHAYU

15

12

ILHAM SYAIFUL ROHMAN

14

13

IMAM MASRURI

12

14

IMAN SAPUTRA

9

15

KRISMAN

10

16

LISNA MUBAROKAH

8

17

MAMAN FIRMANSYAH

13

18

MILA DELA LAELAWANTI

15

19

NURHAPIDIN

6

20

NURYANINGSIH

7

21

RAHMAT SOLEHUDIN

8

22

RIZKI RAMADHAN

13

23

RUDIANA

25

24

SALMAN

14

25

SANTI MARLINA

7

26

SINDI PATIKASARI

12

27

SUPRIYANTO

12

28

TISAH SITI NURPIAH

12

29

SAEPUDIN

12

30

SARTIKA AOLIA

12

31

ADE ALFIAN

9

32

ANDRI HERMAWAN

10

33

ANSOR NURHIDAYAT

10

34

ATIP ABDUL MU'MIN

25

35

DEDI SETIAWAN

12

36

DELI SAPUTRA

9

37

DESMA VALENTINDO

12

38

FAIZAL ALI SADIKIN

8

39

FERDY FEBRIANA

8

40

FINI ALFIANI

13

41

HERU SETIAWAN

6

42

IRPAN MAULANA

14

43

ISNAENI NURFATUROHMAN

19

44

KUSNENDAR

13

45

LILI YULIANTO

10

46

MILA KARMILA

7

47

MITA NUR  ALINDA

13

48

NADIA NUR  SAFITRI

10

49

NURUL FADIL

10

50

RESI EKAWATI

12

51

RESI KURAESIN

9

52

RESNAWATI

14

53

SITI  NUROHMAH

13

54

SONY DEJAN HIDAYAT

7

55

TINESA NATASYAREGI

10

56

YATMAN KHOER

10

57

YUSUF RIZAL

9

58

ZAENAL ABIDIN

13

59

NINDI SIFA

16

60

INDRA GUNAWAN

17